Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP

Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi Pengadaan E-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Setya Novanto Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

KPK baru saja menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017.

KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas