6 Hal Seputar Pemilu 2019 di Luar Negeri, Ada Pengiriman Surat Suara yang Sempat Salah Tujuan
Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dilaksanakan lebih awal.
Pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara tengah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara tanggal 8 hingga 14 April 2019, mengutip laman Kompas.com.
"Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) umumnya berada di kantor perwakilan RI di negara setempat seperti KBRI, KJRI, dan KDEI.
Meskipun pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu, proses penghitungan suaranya dilakukan secara serentak dan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
Hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
Melihat jadwal tersebut, pemungutan suara untuk Pemilu 2019 di beberapa negara kini sedang berlangsung.
Ada beberapa hal menarik seputar Pemilu 2019 di luar negeri, berikut rangkumannya dari laman Kompas.com.
1. Jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri:
Senin, 8 April - Sana'a/Tarim (Yaman)