Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan Raywond Rawung Kembali Jalani Sidang

Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya

Editor: FX Ismanto
zoom-in Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan Raywond Rawung Kembali Jalani Sidang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Wira Suranta menilai eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak berasalan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” jelas Arih.

Menurut Arih, eksepsi kuasa hukum terdakwa masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143,” terangnya.

Arih menambahkan, dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat. "Tanggapan sudah sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP," terang Arih.

Karena itu, Arih mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Artinya, menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat dan memohon perkara tetap dilanjutkan.

Sementara itu Majelis Hakim Machri Hendra mengatakan, pembelaan terdakwa sudah diatur undang-undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur undang-undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan aja. Nanti ada waktunya,” katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sidang kasus ini selanjutnya akan digelar di PN Jakarta Barat pada Rabu (24/4/2019) dengan agenda putusan sela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas