Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahnil Anzar Tahu Ratna Sarumpaet Berbohong dari Nanik S Deyang

Sementara Dahnil mengakui tahu Ratna melakukan kebohongan pada keesokan harinya dari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dahnil Anzar Tahu Ratna Sarumpaet Berbohong dari Nanik S Deyang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku mendapatkan kabar bahwa Ratna Sarumpaet berbohong, sehari setelah konferensi pers yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Prabowo saat itu melakukan konferensi pers pada Selasa (2/10/2018).

Sementara Dahnil mengakui tahu Ratna melakukan kebohongan pada keesokan harinya dari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

"Besok hari. Saya dapat kabar (Ratna berbohong) itu dari mbak Nanik, beliau dapat kabar dari Bu Ratna. Kita kaget," tutur Dahnil saat bersaksi di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Nanik S Deyang Pembohong yang Jahat

Baca: Kebohongannya Dibongkar, Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi

Kabar tersebut disampaikan oleh Nanik kepada Dahnil melalui telepon.

Saat itu Nanik mengungkapkan bahwa Ratna membuat konferensi pers mengenai kebohongan dirinya.

"Cerita Bu Nanik ke saya via telepon. Bu Ratna ingin konpres kemudian pertanyaan Bu Ratna," ungkap Dahnil.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, dirinya mengaku tidak tahu isi dari konferensi pers Ratna Sarumpaet.

Setelah itu, Dahnil mengaku mendapatkan kabar kebohongan Ratna Sarumpaet dari media massa.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas