Hukuman Pidana Di Bawah 7 Tahun, Pelaku Perundungan Bisa Peroleh Diversi
Ia mengatakan nantinya pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses hukum yang dijalani pelaku.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem peradilan dan proses hukum terhadap pelaku perundungan di Pontianak, Kalimantan Barat, memiliki perbedaan dengan mereka yang berusia dewasa.
Hal itu karena para pelaku tersebut masih berusia di bawah umur.
Dalam proses hukumnya, ada sejumlah hal yang bisa diupayakan untuk mengubah hukuman mereka menjadi rehabilitasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu.
Ia mengatakan nantinya pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses hukum yang dijalani pelaku.
"Nah nanti kita serahkan proses hukum harus ditangani sampai selesai, kita jangan mempengaruhi proses hukum itu tadi," ujar Pribudiarta, di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Pribudiarta kemudian menjelaskan bahwa jika pelaku tersebut divonis hukuman di bawah 7 tahun, maka ada upaya yang bisa dilakukan untuk mengubah hukuman pidana itu.
Upaya tersebut adalah diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan.
"Seperti yang saya sampaikan, kalau dia (tuntutan hukuman pidananya) di bawah 7 tahun, sebenarnya bisa dilakukan diversi," kata Pribudiarta.
Namun, selama proses peradilan masih dijalani dan belum sampai pada tahap vonis, maka Kementerian PPPA tidak bisa melakukan intervensi.
Hal itu karena saat ini telah berlaku peradilan bagi anak, di mana ada pihak yang telah membidangi permasalahan tersebut, mulai dari penyidik hingga jaksa.
"Tapi kita nggak mau mempengaruhi hukum ya, jalani dulu karena sepengetahuan saya mulai dari penyidik, penuntut umumnya, hakimnya, itu mereka sudah sensitif anak semua, sudah polisi anak, jaksa anak," jelas Pribudiarta.
Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Dicek Saja, Laporkan Ke Bawaslu!
Jika sudah sampai pada tahap vonis, maka pihak dari Dinas PPPA di daerah akan melakukan upaya pendampingan agar pelaku bisa direhabilitasi.
"Nah, kita tunggu prosesnya di situ sampai selesai, teman-teman kita yang dari Dinas PPPA kota maupun provinsi itu akan melakukan pendampingan untuk rehabilitasinya sampai tuntas," tegas Pribudiarta.
Sebelumnya, kasus perundungan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat dan melibatkan 12 remaja dalam aksi perundungan terhadap anak berinisial AU.
AU pun kini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat menderita banyak luka, ia juga mengalami trauma akibat peristiwa itu.
Sementara aparat kepolisian setempat telah menetapkan status tersangka terhadap 3 dari 12 pelaku yang merupakan perempuan.