Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Dakwa Panitera PN Jaktim Terima Suap untuk 'Jatah' Hubungi Hakim

"Menerima uang sejumlah Rp 30 juta, dan sejumlah Rp 150 juta juga SGD 47 ribu untuk R Iswahyu Widodo dan Irwan," ujar jaksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa Dakwa Panitera PN Jaktim Terima Suap untuk 'Jatah' Hubungi Hakim
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019) 

NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara.

Baca: Dituding Tengku Zulkarnain Terima Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Sumbar Fitnah yang Diterima Jamaah

Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Arif dan Martin selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas