Politisi PPP Sebut Perlindungan PMI di Luar Negeri Belum Maksimal
Perlindungan dan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kerap terabaikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan dan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kerap terabaikan.
Ironisnya, ada kasus seorang TKI yang terjerat kasus hukum, disiksa oleh majikannya, bahkan sampai menyebabkan meninggal dunia, pemerintah RI telat menanganinya.
Politisi PPP Rendhika D Harsono mengatakan agar tidak terulang kembali pengabaian terhadap hak-hak dan perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah harus pro aktif melakukan komunikasi dan sharing informasi kepada para perwakilan pemerintah dan TKI yang berada di negara tersebut.
"Ada perwakilan di negara tersebut, Kedutaan Besar (Kedubes). Memang perhatian kedubes itu sangat luas tetapi ada yang prioritas ," kata Rendhika yang maju sebagai calon legislator dapil DKI 2 di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca: Menlu RI Ingatkan Aktivitas Kelompok Bersenjata di Filipina Selatan Masih Ada
Ia menyebut salah satu yang perlu mendapat perhatian lebih yaitu TKI di Malaysia.
Dikatakannya, hak-hak dan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di Negeri Jiran tersebut kerap terlanggar. "Misalnya gaji tidak diberikan dan disiksa oleh majikannya. Kasus-kasus seperti ini sering lolos dari perhatian pemerintah," ujarnya setelah melakukan kunjungan ke beberapa negara.
Tidak hanya pemerintah, parlemen dalam hal ini DPR RI juga harus mengambil peran untuk memastikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
"Mereka memiliki hak yang sama dengan rakyat Indonesia yang berada di dalam negeri. Mereka juga memilih wakilnya di parlemen setiap kali digelar pemilu," tegas anggota DPRD DKI ini.
Ia sangat yakin, perhatian dan sikap tegas dari pemerintah dan DPR RI akan membuat negara tersebut lebih memperlakukan WNI yang bekerja di negara mereka secara proposional dan ikut aturan yang berlaku.
Dia pun menceritakan pertemuannya dengan sejumlah TKI saat berkunjung ke Malaysia dan Taiwan beberapa waktu lalu. Kepadanya, para TKI tersebut meminta agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada mereka terkait perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia.
"Maksudnya, dengan mengetahui perkembangan UU Ketenagakerjaan di Tanah Air, mereka akan menyesuaikan dengan UU yang berlaku di negara tempat mereka bekerja agar bisa lebih memahami langkah langkah yang tepat bilamana mereka mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai di negara dimana mereka bekerja," jelas Rendhika. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.