6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan
Ada 6 poin yang diajukan Romahurmuziy dalam permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK saat ini sedang menelaah permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romy.
KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Dalam surat disebut, rencana sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.
Baca: KPK Fasilitasi 63 Tahanan Mencoblos Saat Pemilu 2019
"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Berikut 6 poin-poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK:
1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.
3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu
Menurut Febri Diansyah, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.
"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Baca: KPK Sebut Romahurmuziy Tidak Paham Perbedaan Pasal Suap dengan Pasal Tipikor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.