Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Ungkap Komunikasi Antara Merry Purba dengan Helpandi Jelang Putusan

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Ungkap Komunikasi Antara Merry Purba dengan Helpandi Jelang Putusan
Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN SAKSI-Hakim Ad Hoc nonaktif PN Medan Merry Purba bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/9). Merry Purba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helpandi terkait dugaan suap penanganan perkara tipikor di PN Medan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Akhirnya, Helpandi mengetahui ada salah satu hakim yang akan memutuskan DO terhadap perkara Tamin Sukardi. Lalu, dia melakukan lobi-lobi kepada Tamin Sukardi menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut.

Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000 dari panitera penganti PN Medan, Helpandi.

Pemberian uang disinyalir agar mempengaruhi Merry membuat putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas