KPK Telisik Soal Teknis Pelaksanaan Pengerjaan Proyek SPAM dari Mantan Irjen Kementerian PUPR
KPK Telisik Soal Teknis Pelaksanaan Pengerjaan Proyek SPAM dari mantan Irjen PUPR/Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Rildo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Irjen PUPR/Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Rildo Ananda.
Rildo Ananda diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di KemenPUPR.
Dalam pemeriksaan, penydik KPK menggali soal aliran dana dalam kasus tersebut dari saksi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan teknis pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Baca: BW Sebut Petisi Pegawai Pertanda Sakaratul Maut, KPK: Jangan Coba-coba Ambil Keuntungan
Usai menjalani pemeriksaan, Rildo mengaku dicecar penyidik soal temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek SPAM tersebut.
"Ya (soal) temuan-temuan BPK gimana," kata Rildo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Rildo belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana temuan BPK tersebut.
Sebab, ia sudah tak menjabat sebagai inspektur jenderal sejak satu tahun lalu.
"Makanya saya juga lupa kan, saya sudah nggak jabat satu tahun lalu. Jadi kalau mau lihat, saya lihat dulu," ujar Rildo.
Baca: 6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap.
Para tersangka masing-masing atas nama;
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Keempat pejabat di PUPR itu diduga telah menerima suap dari perwakilan PT WKE dan PT TSP.
Uang itu diberikan untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Baca: KPU Lakukan 3 Kali Geladi Bersih Persiapkan Debat Kelima Pilpres 2019
Dalam perkembangannya, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Febri, Jumat (5/4/2019).
Adapun rincian yang disita KPK terkait kasus ini antara lain:
- Rp 33.466.729.500
- 481.600 Dolar Amerika
- 305.312 Dolar Singapura
- 20.500 Dolar Australia
- 147.240 Dolar Hongkong
- 30.825 Euro
- 4000 Poundsterling
- 345.712 Ringgit Malaysia
- 85.100 Yuan Cina
- 6.775.000 Won Korea
- 158.470 Baht Thailand
- 901.000 Yen Jepang
- 38.000.000 Dong Vietnam
- 1.800 Shekel Israel
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri Diansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.