Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Kasus Pengaturan Skor Dapat Perlindungan dari LPSK

Menurut Boyamin, pemberian perlindungan terhadap Lasmi, bisa membuat kliennya lebih leluasa dalam memberikan kesaksian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelapor Kasus Pengaturan Skor Dapat Perlindungan dari LPSK
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Eks manajer Persibara, Lasmi Indaryani mendapat ancaman pembunuhan setelah membongkar kasus pengaturan skor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia, Lasmi Indrayani, mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Lasmi Indaryani, sehingga menjadikan Lasmi lebih berani dan tidak takut dalam upaya buka-bukaan membongkar dugaan mafia bola," ujar pengacara Lasmi, Boyamin Saiman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/4/2019).

Menurut Boyamin, pemberian perlindungan terhadap Lasmi, bisa membuat kliennya lebih leluasa dalam memberikan kesaksian pada persidangan kasus pengaturan skor.

Pengabulan ini membuat Lasmi memberikan keterangan tanpa tekanan.

Dirinya memastikan Lasmi siap untuk menjalani sidang kasus pengaturan skor di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Pihak LPSK telah menyiapkan skema perlindungan terhadap Lasmi. Namun Boyamin, enggan membeberkan secara teknis perlindungan tersebut.

Baca: Pagi Tadi, Dua Komisioner KPU RI Sudah Terbang ke Malaysia

"Kira-kira seperti apa, kita lihat nanti saat persidangan bentuknya seperti apa. Tapi setidaknya sudah diatur teknis perjanjian antara Lasmi dan LPSK untuk mengatur teknis.

Berita Rekomendasi

Pemberian perlindungan terhadap Lasmi, karena dirinya sebagai pelapor perkara dan itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Seperti diketahui, enam tersangka kasus ini bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Banjarnegara. 

Keenam tersangka tersebut diantaranya Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Djohar Tjan Ling Eng alias Johar dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas