Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Gugus Joko Wasisto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Gugus Joko Wasisto.
Gugus Joko Wasisto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Baca: Mengaku Ruangannya Pengap, Ini Permintaan Rommy kepada KPK
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Sekadar informasi, ini merupakan kedua kalinya Gugus Joko Wasisto dipanggil KPK.
Sebelumnya Gugus Joko Wasisto dipanggil KPK pada pada Kamis (28/3/2019) lalu.
Namun, Gugus Joko Wasisto mangkir dengan dalih kerjaan.
KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yakni Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Rommy -- sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.
KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.