Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman
Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) untuk menunaikan ibadah umrah.
Penulis: Dewi Agustina
![Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140708_145043_20140708_jokowi-umrah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) dini hari.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana akan menunaikan ibadah umrah.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, selama berada di Arab Saudi, Presiden Jokowi juga mendapat kehormatan diundang oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud bertemu di Istana yang berada di Riyadh.
Selain itu, untuk menghormati tamu, Putra Mahkota Muhammad bin Salman juga mengundang Presiden Jokowi untuk bertemu secara terpisah di Riyadh.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bersama rombongan direncanakan tiba kembali di Jakarta pada Senin (15/4/2019) malam.
Sebelumnya, Sabtu (13/4/2019) malam, Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti debat capres cawapres terakhir di Hotel Sultan, Jakarta.
![Presiden Jokowi tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-tiba-di-kendari-sulawesi-tenggara-sultra.jpg)
Masa Tenang
Sementara itu mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).
Baca: Keluarga dan Warga Sekitar Tak Tahu Mengapa Polisi Menggeledah Rumah dan Membawa AM
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.
Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:
![Ilustrasi ibadah haji.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ibadah-haji-fiesta.jpg)
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu