Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan bahwa terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April mendatang.
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).
Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka.
Meski begitu, pihaknya tetap memfasilitasi hak suara warga binaan lainnya.
Baca: Prabowo Direncanakan Naik Kuda ke TPS, Fadli Zon: Keren
Bahkan, kata Abdul, akan ada surat pernyataan dari Ba'asyir sendiri terkait hak pilihnya tersebut.
"Katanya mau ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujarnya.
Dikatakan, dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami memfasilitasi agar dapat DPT, mau memilih atau enggak itu terserah," katanya.
Aturan golput
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu.
"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Baca: Ini Kata Adik Ahok Usai Bertemu Prabowo
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.
Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.
Akan lebih baik pula jika penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di seluruh tingkat untuk dapat melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.