Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Ini Penjelasan KPU
KBRI Washington DC
Suasana pemilu 2019 WNI di Washington DC yang disuguhi sejumlah hiburan pada hari H pelaksanaan pencoblosan, Sabtu (13/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Baca: Kisah WNI di Rusia, Naik Kereta 13 Jam ke Moskow Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Pemilu di Belanda
Pemilu di Belanda (Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag)

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Baca: Kisah WNI di Singapura, Berjuang Keras Mencoblos di Pemilu 2019 Meski Masih Diinfus di Atas Ambulans

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (Dokumen KBRI Moskow)

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas