BNN Anggap Ganjil Putusan MA Soal Pengembalian Aset Terpidana Narkoba Rp 142 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganjil putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Murtala Ilyas.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganjil putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Murtala Ilyas.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menjelaskan putusan terhadap Murtala Ilyas dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dalam hal kasus Murtala ini, kami melihat memang ada sedikit keganjilan dan mungkin juga ini kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2019).
Menurut Arman Murtala terlibat kasus narkotika yang tindak pidana narkotikanya kurang lebih divonis 15 sampai 20 tahun.
Baca: Kadernya Ditangkap Polisi Soal Dugaan Money Politic, Partai Gerindra Tegas Membantah: Itu Uang Saksi
Kemudian terhadap tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun penjara dan uang serta aset kurang lebih Rp 142 miliar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi empat tahun. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya dinaikkan lagi (menjadi) delapan tahun," kata Arman Depari.
Keputusan pengembalian aset dan uang terpidana sebesar Rp 142 miliar yang menjadi barang bukti hasil pencucian uang penjualan narkoba dinilai Arman tidak pas.
"Saya pikir ini suatu hal yang ganjil, karena dia terbukti bersalah, baik dalam kasus tindak pidana asalnya yaitu narkotika, maupun dalam kasus tindak pidana pencucian uangnya, divonis. Namun, mengapa aset dan hartanya dikembalikan? Dan yang lebih ganjil lagi, pada saat diputus, hari itu juga uang itu sudah ditransfer ke luar semua dari rekening," jelas Arman Depari.
Baca: Moeldoko: Para Investor Tidak Perlu Takut dengan Pelaksanaan Pilpres Besok
Arman Depari merasa ada yang aneh terhadap penjara Nusakambangan.
Seharusnya, di dalam penjara tersebut, para terpidana tidak berbuat apa-apa termasuk memindahkan isi rekening.
"Ini menandakan, bahwa yang bersangkutan masih bisa melakukan transaksi, sekali pun dia berada di dalam penjara. Dalam hal ini penjaranya bukan penjara biasa, yaitu di Nusakambangan. Oleh karena itu ini perlu jadi perhatian kita juga," tutup Arman Depari.
Baca: Dikenal dengan Julukan Negeri Seribu Bukit, Ini 7 Bukit Terindah di Sumba
Sebagaimana diketahui Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba jaringan Aceh.
Ia ditangkap di Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, November 2016 lalu.
Selain dijerat dengan Undang Undang tentang narkotika, aparat hukum juga menjeratnya dengan Undang Undang pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.