Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni Saragih Berikan Kesaksian untuk Samin Tan di KPK

KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eni Saragih Berikan Kesaksian untuk Samin Tan di KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK akan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.

Baca: Besok, Quick Count Pilpres Mulai Tayang Pukul 15.00: Dua Periode atau Presiden Baru?

Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dimana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas