Kuota Haji Indonesia Ditambah 10 Ribu, Kemenag Segera Bahas dengan DPR
Kementerian Agama RI segera melakukan pembahasan bersama DPR RI usai menerima pernyataan Pemerintah Arab Saudi yang menambah 10 ribu kuota haji.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI segera melakukan pembahasan bersama DPR RI usai menerima pernyataan Pemerintah Arab Saudi yang menambah 10 ribu kuota haji Indonesia pada tahun operasional 1440 H/2019.
Penambahan kuota diberikan saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman.
"Info tentang penambahan kuota benar adanya. Saat ini, tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Lukman Hakim Syaifuddin, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks.
Ia menjelaskan, pertama, terkait biaya penyelenggaraan.
Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221 ribu, terdiri dari 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp 35.235.602 atau setara 2.481 dolar AS.
Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02
Diketahui biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp 7,039 triliun untuk 204.000 jemaah.
"Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp 346 miliar. Penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya," jelas Lukman Hakim Syaifuddin.
Kemudian, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri.
Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji.
Kini, ujar Lukman Hakim Syaifuddin, proses penerbitan visa saat dengan rekam biometrik sedang berjalan dan hampir selesai.
"Kami (Kemenag) harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi. Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10 ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter," lanjutnya.