Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?

Dugaan politik uang marak terjadi jelang pencoblosan. Ini rangkuman berita yang berhasil dihimpun Tribunnews.com

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi yang tergabung dalam Aktivis Gerakan Mahasiswa Tahun 1977/1978 (Gema 77-78) delegasi dari Bandung, Bogor dan Jakarta bersama dengan Casablanca Working Group saat melakukan Gerakan Anti Politik Uang di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019). Pada aksi tersebut Gema 77-78 menuntut untuk tidak adanya Politik Uang. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 (Pileg dan Pilpres) bakal dilaksanakan pada 17 April 2019 besok.

Sejak Minggu (14/4/2019) telah dilaksanakan masa tenang berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, jelang sehari pemungutan suara, terjadi beberapa peristiwa penangkapan yang diduga terkait dengan politik uang.

Tribunnews.com merangkum beberapa peristiwa di beberapa daerah yang terjadi :

OTT di Depan Rumah M Taufik

Bawaslu Jakarta Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial CL.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochammad Dimyati menuturkan pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam politik uang.

Baca: Politisi Gerindra M Taufik Bantah Tertangkapnya Charles Lubis karena Politik Uang

Berita Rekomendasi

Dimyati menuturkan, terduga pelaku diamankan di depan rumah Caleg Gerindra, M Taufik.

"Ketangkapnya kemarin pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko pemenangannya," kata Dimyati, Selasa (16/4/2019).

Dimyati menuturkan, CL diduga kuat hendak melaksanakan kegiatan serangan fajar.

Dimyati juga menuturkan CL diamankan beserta barang bukti berupa amplop.

"Iya dugaannya gitu karena di sana mau ada rencana kegiatan (politik uang), barang buktinya sudah ada berupa amplop. Amplop warna putih, tapi isinya berapa kita belom tau," jelas Dimyati.

Setelah diamankan, terduga pelaky kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua RW Sering Lihat Sosok CL di Posko Pemenangan M Taufik

Baca: SEJARAH HARI INI 16 April, Peringatan Hari Suara Sedunia, Berikut Tema untuk Tahun 2019

Ketua RW 03 Kelurahan Warakas, Nani Sunengsih mengungkapkan, pria yang ditangkap memang sering dilihatnya berada di posko pemenangan M Taufik di Jalan Warakas 3, RW 03, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, Nani tak mengetahui identitas pria tersebut.

"Nggak tahu siapa, yang di Pak Taufik, gitu aja. Nggak terlalu deket (sama Pak Taufik), itu yang di MTC (Muhammad Taufik Center)," ucap Nani ketika ditemui, Selasa (16/4/2019).

Neni menambahkan, meski kerap kali terlihat sedang beraktivitas di MTC, pria itu bukan warga Warakas.

"Bukan warga sini, kalo warga sini saya juga harus melindungi," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi belum bisa membeberkan peran pria yang saat diamankan itu.

Baca: Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Solo Galakkan Patroli Cegah Praktik Politik Uang

Puadi menuturkan, saat ini pria tersebut masih diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara.

"Kita tidak terlalu jauh, itu dari (Polres Metro) Jakarta Utara saja," ucap Puadi.

Bantahan M Taufik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membantah penangkapan CL di depan kantornya yang diduga karena politik uang.

M Taufik menjelaskan kronologi penangkapan CL yang merupakan koordinator saksi tingkat RW.

Baca: Bawaslu Amankan 15 Warga Ponorogo, Temukan Uang Rp 66 Juta dan Daftar Penerima Money Politic Caleg

Saat penangkapan, Taufik mengakui dirinya sedang berada di dalam kantor guna memberi penjelasan kepada koordinator saksi, Senin (15/4/2019) sore.

"Ketika kami sedang mengumpulkan koordinator saksi tingkat RW, karena itu ada saksi ada koordinator, saksi tingkat RW kecamatan baru ke kabupaten kota dan provinsi," ujarnya saat konferensi pers di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

"Jadi ketika kami sedang menjelaskan di kantor kami, saya dibisiki ada anak buah yang dibawa polisi. Jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa," imbuhnya.

Taufik menambahkan uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 40 juta merupakan uang untuk biaya operasional koordinator saksi dan para saksi di TPS.

Hal itu, kata Taufik, tidak dilarang dalam undang-undang karena merupakan bagian dari ongkos politik.

"Saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara, jawabannya 'enggak apa apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," katanya.

Baca: Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Solo Galakkan Patroli Cegah Praktik Politik Uang

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan CL masih berada di kantor polisi.

"(Kita) masih mengikuti prosedur polisi. Nanti kemudian kalau memang perlu mengambil langkah-langkah hukum kita akan ambil langkah-langkah hukum," tandasnya.

Dugaan Politik Uang di Ponorogo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo kembali mengamankan barang bukti uang senilai Rp 66.130.000 yang diduga akan digunakan sebagai politik uang para calon anggota legislatif (caleg).

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, ketika dikonfirmasi Selasa (16/4/2019) siang membenarkan pengamanan barang bukti uang tunai Rp 66,1 juta yang diduga akan digunakan politik uang pada pemilu serentak.

Baca: Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Marji menuturkan, Bawaslu Ponorogo bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Hasilnya, Bawaslu mengamankan uang tunai di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Jambon, Senin (15/4/2019) malam.

"Tadi malam sekitar pukul 20.30 kami melakukan proses hingga pukul 01.00 dinihari," kata Marji.

Ia mengatakan, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000.

Selain itu juga terdapat kartu bahan kampanye caleg.

Namun, saat ditanya dari partai mana, Marji enggan menyebutkan.

"Belum bisa kami sampaikan," katanya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan daftar penerima yang akan dikasih uang sebanyak 1500 orang dengan estimasi Rp 70.000 per orang.

"Rencananya didistribusikan ke pemilih untuk memenangkan caleg paketan DPRD kabupaten, DPRD propinsi dan DPR RI," katanya.

Selain mengamankan uang, tim gabungan juga mengamankan 15 orang yang bertugas untuk mendistribusikan uang tersebut ke pemilih.

15 warga itu masih dalam proses klarifikasi terkait temuan uang tersebut.

Saat ini Bawaslu masih memproses laporan masyarakat ini bersama sentra penegakan hukum terpadu. "Kalau terbukti maka masuk ranah pidana," kata Marji.

Bawaslu Identifikasi Ratusan TPS Rawan di Jatim

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur sudah mendapatkan hasil identifikasi mengenai tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Jawa Timur.

Identifikasi TPS rawan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu dilakukan selama enam hari pada 6-12 April 2019.

"Hasil identifikasi kami, 691 TPS pernah terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye. Presentasenya 0,53 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi.

Menurut Aang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan, yang juga dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.

Bawaslu Jatim, kata Aang, sudah memetakan empat variabel dan sembilan indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Sembilan indikator TPS rawan, antara lain, terdapat pemilih tambahan (DPTb) dalam TPS, terdapat pemilih khusus (DPK) dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, dan TPS dekat lembaga pendidikan atau pesantren.

Di luar itu, TPS rawan juga terdapat di TPS yang berada dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, terdapat praktik pemberian uang atau larangan pada masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghasut di antara pemilih yang terkait SARA di TPS, dan petugas KPPS berkampanye berkampanye untuk peserta pemilu.

Di Jawa Timur, lanjut Aang, sebanyak 11.985 TPS atau sekitar 9,22 persen, terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah pilih dari 130.010 TPS di Jawa Timur.

Selain itu, di 4.464 TPS terdapat pemilih khusus (DPK) atau pemilih baru belum masuk DPT pascaputusan MK atau sekitar 3,43 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur.

Aang menegaskan, Bawaslu saat ini sedang melakukan patroli pengawasan agar praktik politik uang tidak terulang saat hari H pemungutan suara.

Sebab, serangan fajar tersebut bisa mempengaruhi pilihan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Di sisi lain, pengawasan juga akan difokuskan di beberapa titik TPS rawan.

"Kita pilah mana TPS yang terkategori sebagai TPS yang rawan pelanggaran, baik karena tempatnya di posko (peserta pemilu) atau dari banyaknya DPK maupun DPTb dan sebagainya," jelasnya.

Ia memastikan fokus pengawasan akan dilakukan di TPS rawan yang sudah dilakukan identofikasi dan ditemukan variavel dan indikator mengenai TPS rawan tersebut.

Hasil identifikasi TPS rawan, kata dia, bisa menjadi acuan bagi kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Pemetaan kerawanan ini sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara," pungkasnya.

Dugaan Politik Uang di Lamongan

Polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih lantaran di dalamnya ditemukan uang dalam jumlah besar, senilai Rp 1.075 miliar

Mobil tersebut diamankan pihak kepolisian saat menggelar razia di sekitaran Jalan Raya Panglima Soedirman, Kecamatan Lamongan kota, Lamongan, Senin (15/4/2019) malam.

Selain uang tunai, petugas juga sempat mendapati atribut salah satu partai politik (parpol) di dalam mobil tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan tersendiri.

"Kita masih belum tahu, apakah ini ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (16/4/2019).

"Ada dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dengan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih. Di dalam mobil, kami juga menemukan atribut salah satu parpol," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan mobil Toyota Kijang tersebut di Polres Lamongan, sekaligus meminta keterangan dari dua orang yang mengendarainya.

Selain itu, mereka juga menjalin koordinasi dengan Bawaslu Lamongan terkait hal ini.

"Semalam itu memang ada razia dari teman-teman kepolisian, kan ini semua pihak yang berwenang dan terkait sedang melaksanakan razia (hari tenang). Dalam razia itu didapati mobil yang membawa uang seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolres dan juga atribut salah satu peserta pemilu tertentu," tutur Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.

Pihak Bawaslu Lamongan sendiri mengaku masih mendalami terkait hal ini bersama pihak berwajib, guna mengetahui lebih lanjut apakah ada temuan tindak pidana pemilu dalam hal ini atau tidak.

"Mulai tadi malam hingga saat ini, kami masih dalam proses mendalami," ucap dia.

Dugaan politik uang di 2 Kabupaten dan 1 Kota Lampung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di 2 kabupaten dan 1 kota.

 Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.

 Dugaan money politics ini mencuat di hari kedua masa tenang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).

 Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah  mendapatkan update laporan dari Bawaslu kabupaten/kota mengenai dugaan politik uang.

 Adapun dugaan pelanggaran yang diterima per Selasa (16/4/2019), yakni:

 Kabupaten Lampung Tengah

 1. Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS) 

 2. Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)

 3. Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)

 4. Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50rb (Caleg Gerindra)

 5. Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).

Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur, 16 April 2019 menjelaskan, temuan pertama pihaknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu pada 13 April lalu.

Pihaknya mendapatkan adanya tim sukses (Timses) yang membagikan amplop kepada warga.

"Hasil penelusuran Panwascam ditemukan ada tim (Caleg) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu yang membagikan 40 amplop berisi uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada warga. Amplop itu disebarkan oleh Timses salah satu Caleg DPRD kabupaten (Lamteng) Dapil IV," terang Edwin Nur.

Temuan kedua terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya

Bawaslu Lamteng mendapatkan informasi akan adanya pembagian sembako oleh Timses Caleg,  kemudian informasi itu diteruskan kepada Panwascam Bandar Surabaya.

"Malam 14 April Panwascam sambil patroli, lalu kemudian mendapati empat orang berboncengan motor membawa empat kardus besar, dan saat diberhentikan kemudian didapati di dalamnya berisi sembako dan 79 bungkus minyak makan," ujarnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, di dalam kardus juga ditemukan stiker bergambar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah.

Kemudian, barang bukti diamankan di Sekretariat Panwascam Bandar Surabaya, dan pembawa sudah dilakukan pendataan.

Terhadap dua kasus yang didapati itu, Bawaslu Lamteng menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengakji kembali temuan itu.

"Kalau ada unsur pidanya jelas akan kita registrasikan ke Sentra Gakkumdu. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pengkajian perkara terlebih dahulu," ujarnya.

Kemungkinan pemanggilan terhadap para pelaku atau Caleg yang disebut dalam kasus pembagian uang dan sembako, Edwin menyatakan pihaknya masih ada waktu hingga satu pekan untuk menyelidiki dan memanggil Caleg yang dimaksud.

"Masih ada 7 hari ( memanggil pelaku), akan kita selidiki, kalaupun memang sampai setelah pemilu tetap akan kita proses," pungkas Edwin Nur

Kota Bandar Lampung

1. Kec. Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN) 

Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).

Kegiatan kampanye tersebut terkuak saat Zulkipli bersama Lurah Kota Karang, Sahrial sedang melaksanakan pemantauan pembangunan desa.

 Lokasi kampanye tersebut terlihat di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Jalan Teluk Bone Kp Cungkeng Rt 06 Lk II Kota Karang, Bandar Lampung.

 "Ya kejadiannya sekitar jam 2 siang tadi. Jadi saya dengan lurah lagi mantau pembangunan desa di lingkungan itu.

Eh, lihat warga keluar masuk pesantren. Setelah masuk tiba-tiba bubar semua," katanya.

Menurutnya, pihaknya langsung menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut yang mengumpulkan warga yang didominasi ibu-ibu.

"Warga itu ramai dan langsung saya pergoki pimpinan ponpes dan langsung saya tanya ini apa.

Dan saya tanyakan kepada warga itu benar ada bagi-bagi uang.

Waktu ditanya jumlahnya Rp 100 ribu perorang," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan terjadinya kegiatan kampanye di hari tenang seperti ini.

"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu.

Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.

"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," pungkasnya.

Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.

"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.

Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.

"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut.

Dia mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang

menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.

Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.

Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.

Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.

Kabupaten Pesisir Barat

 1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM). (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunJatim.com/Tribun Jateng/Tribun Lampung/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas