Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

KPK mendalami hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mendalami hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa auditor BPK Janu Hasnowo sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

"Jadi, kami dalami tadi bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan untuk proyek-proyek penyediaan air minum ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca: PSI Akui Kalah Gagal Melenggang ke DPR, Tsamara Amany: Kita Akan Terus Berjuang

Menurutnya, KPK menemukan dugaan aliran dana atau suap secara massal di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM tersebut.

"Ada puluhan orang yang diduga mendapatkan aliran dana, tentu kami perlu tahu juga bagaimana sebenarnya hasil pemeriksaan BPK terkait dengan proyek-proyek tersebut di Kementerian PUPR," ungkap Febri.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, dan Project Manager PT Exa Data International Widio Prakoso.

Baca: Aa Gym: Ujian Bagi Kita untuk Tetap Tenang dan Sabar Tunggu Keputusan Terbaik

Berita Rekomendasi

Febri menyatakan KPK mulai mendalami dugaan pihak lain yang memberikan uang selain dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dalam kasus suap tersebut.

"Pengembangan perkara tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak lain selain PT WKE yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek air minum ataupun proyek yang lain," tuturnya.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca: Nabil Husein bilang Borneo FC Terima Mario Gomez Sebagai Pelatih Lantaran Prestasinya

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung.
Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas