Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Suasana Kondusif Pascapemilu Serentak 2019
"Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," ujar Syafruddin di Media Center Kementerian PAN RB
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin terus mengingatkan pentingnya netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam agenda 'Konferensi Pers Menteri PAN RB terkait Imbauan kepada ASN pasca Pilpres/Pileg 2019', Syafruddin mengimbau agar mereka yang bekerja pada pemerintahan untuk terus menjaga agar suasana pasca Pemilu 2019 tetap kondusif.
Baca: Pascapemilu 2019, Menteri PAN RB : ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik
Hal itu menurutnya bisa dilakukan dengan tetap menjaga sikap agar ASN tidak terlibat politik praktis.
"Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," ujar Syafruddin di Media Center Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Sebagai abdi negara, kata dia, ASN diharapkan bisa bekerja secara optimal dan fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca: Soal Rumor akan Bajak Pemain Persib Bandung, Ini Penjelasan Mario Gomez yang Resmi Melatih Borneo FC
Perlu diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Netralitas mereka, selama ini dianggap bisa menjamin demokrasi yang sehat, terlebih saat ini merupakan tahun politik.
Namun jika ASN tidak menjaga sikap netral dan cenderung terlibat kepentingan politik praktis, maka yang dirugikan adalah negara dan masyarakat.
Hal itu karena para ASN tidak bisa bekerja secara optimal, karena adanya kepentingan.
Oleh karena itu, Syafruddin meminta para pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah agar mengawasi ASN yang berada di lingkup tersebut.
Sebelumnya, Syafruddin selalu mengingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitas.
Ia juga selalu menegaskan kepada mereka bahwa hak politik ASN tidak untuk digunakan dalam politik praktis, melainkan hanya dalam bilik suara saja.
Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam kepentingan politik, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, instansi pemerintah akan menindaklanjuti melalui pembentukan Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas.
Penyelesaian pelanggaran itu dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010, yang memuat penjelasan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan kepada Menteri PAN RB.
Baca: TNI-Polri Bakal Tindak Tegas Upaya Ganggu Ketertiban Masyarakat dan Aksi Inkonstitusional
Namun Jika hasil rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka tentunya KASN dapat merekomendasi kepada presiden.
Nantinya Presiden yang akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.