Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Brimob Berjaga Secara Begantian Amankan Rekapitulasi dan Kotak Suara di GOR Radio Dalam

Kepolisian akan melakukan penjagaan secara bergantian guna mengamankan kotak suara yang berada di GOR Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Brimob Berjaga Secara Begantian Amankan Rekapitulasi dan Kotak Suara di GOR Radio Dalam
Tribunnews/Abdul Majid
Anggota Brimob berseragam lengkap saat tiba di GOR Radio Dalam tempat rekapitulasi suara Pemilu Kecataman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa Rekapitulasi Kecamatan Kebayoran Baru ini akan selesai selama 10 hari.

“Iya benar kita Kelurahan paling banyak tapi TPS juga tidak terlalu banyak, kita kemungkinan 10 hari. Itu prediksi saya ya. Kita dikasih waktu 15 hari,” katanya.

Punya waktu 35 hari

Usai rampungnya pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menghitung perolehan suara secara berjenjang.

Dalam proses rekapitulasi suara mulai di tingkat TPS hingga nasional, KPU diberi waktu maksimal 35 hari untuk menyelesaikan rekap keseluruhan.

"Maksimal KPU diberi waktu 35 hari sampai dengan rekap nasional," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Baca: Prabowo Singgung Lembaga Survei: Mungkin Bisa Pindah ke Antartika

Namun, bila ternyata proses penginputan data dari setiap tingkatan masuk lebih cepat, tak menutup kemungkinan KPU akan rampung merekap perolehan suara secara nasional lebih cepat dari waktu yang diberikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman sedang memberikan penjelasan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Senin (08/04/2019). Rapat tersebut merupakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih pemilu paska putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh Bawaslu, Kemendagri, DKPP, serta para stakeholder kepemiluan lainnya seperti TNI, Polri, Komnas HAM, Kemlu, Kemensos, TKN 01, BPN 02, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan NGO. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman sedang memberikan penjelasan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Senin (08/04/2019). Rapat tersebut merupakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih pemilu paska putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh Bawaslu, Kemendagri, DKPP, serta para stakeholder kepemiluan lainnya seperti TNI, Polri, Komnas HAM, Kemlu, Kemensos, TKN 01, BPN 02, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan NGO. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)
Berita Rekomendasi

"Bisa, kalau semua data masuk lebih cepat kita bisa rekap lebih cepat. Maksimal 35 hari," jelas dia.

Sebagai informasi, KPU sudah memulai kegiatan rekapitulasi suara berjenjang sejak tanggal 17 - 18 April di 809.563 TPS.

Baca: BPN: Prabowo Sempat Minta Sandiaga ke Rumah Sakit

Di tingkat ini, petugas KPPS masing-masing TPS mencatat jumlah suara dalam formulir model C1 alias sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah itu, di tanggal 18 - 4 Mei 2019, kotak suara dan dokumen administrasi kependudukan lainnya diberikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan rekapitulasi suara di 7.201 kecamatan.

Kemudian dalam waktu yang berbarengan, 514 Kabupaten/Kota juga melakukan rekapitulasi suara, diteruskan ke rekapitulasi di 34 Provinsi oleh KPU Provinsi.

Baca: Dapat Nama Haji Ahmad Prabowo Subianto dari Ulama, Prabowo: Apakah Itu Cocok ?

Tanggal 22 April - 7 Mei adalah jatah waktu rekapitulasi untuk Kabupaten/Kota, sedangkan 22 April - 12 Mei untuk tingkat Provinsi.

Setelah tingkatan TPS hingga Provinsi merekap penghitungan suara secara berjenjang lewat form C1, kemudian KPU RI di tanggal 25 April - 22 Mei melakukan rekap suara nasional dari form C1 Provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas