Anggota Brimob Berjaga Secara Begantian Amankan Rekapitulasi dan Kotak Suara di GOR Radio Dalam
Kepolisian akan melakukan penjagaan secara bergantian guna mengamankan kotak suara yang berada di GOR Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Adi Suhendi
Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa Rekapitulasi Kecamatan Kebayoran Baru ini akan selesai selama 10 hari.
“Iya benar kita Kelurahan paling banyak tapi TPS juga tidak terlalu banyak, kita kemungkinan 10 hari. Itu prediksi saya ya. Kita dikasih waktu 15 hari,” katanya.
Punya waktu 35 hari
Usai rampungnya pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menghitung perolehan suara secara berjenjang.
Dalam proses rekapitulasi suara mulai di tingkat TPS hingga nasional, KPU diberi waktu maksimal 35 hari untuk menyelesaikan rekap keseluruhan.
"Maksimal KPU diberi waktu 35 hari sampai dengan rekap nasional," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Baca: Prabowo Singgung Lembaga Survei: Mungkin Bisa Pindah ke Antartika
Namun, bila ternyata proses penginputan data dari setiap tingkatan masuk lebih cepat, tak menutup kemungkinan KPU akan rampung merekap perolehan suara secara nasional lebih cepat dari waktu yang diberikan.
"Bisa, kalau semua data masuk lebih cepat kita bisa rekap lebih cepat. Maksimal 35 hari," jelas dia.
Sebagai informasi, KPU sudah memulai kegiatan rekapitulasi suara berjenjang sejak tanggal 17 - 18 April di 809.563 TPS.
Baca: BPN: Prabowo Sempat Minta Sandiaga ke Rumah Sakit
Di tingkat ini, petugas KPPS masing-masing TPS mencatat jumlah suara dalam formulir model C1 alias sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah itu, di tanggal 18 - 4 Mei 2019, kotak suara dan dokumen administrasi kependudukan lainnya diberikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan rekapitulasi suara di 7.201 kecamatan.
Kemudian dalam waktu yang berbarengan, 514 Kabupaten/Kota juga melakukan rekapitulasi suara, diteruskan ke rekapitulasi di 34 Provinsi oleh KPU Provinsi.
Baca: Dapat Nama Haji Ahmad Prabowo Subianto dari Ulama, Prabowo: Apakah Itu Cocok ?
Tanggal 22 April - 7 Mei adalah jatah waktu rekapitulasi untuk Kabupaten/Kota, sedangkan 22 April - 12 Mei untuk tingkat Provinsi.
Setelah tingkatan TPS hingga Provinsi merekap penghitungan suara secara berjenjang lewat form C1, kemudian KPU RI di tanggal 25 April - 22 Mei melakukan rekap suara nasional dari form C1 Provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.