Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah

Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
IST
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan  Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini. Dia menjelakan tafsir putusan MK tahun 2014 soal Pemilu serentak.

Karenanya, Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

MPR membuat amandemen yang menyebutkan bahwa Pemilu digelar serentak dengan 5 kotak.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.

"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini. 

Baca: Mahfud MD: Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Terpilih Boleh, Itu Tak Melanggar Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.

Rekomendasi Untuk Anda

@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan. 

Baca: Suami Bilang Ayudia Bing Slamet Sosok Kartini Masa Kini

Sigit membagikan berita Kompas.com yang menginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.

Menjawab pertanyaan  tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.

"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak," kata Mahfud MD.

Mahfud MD keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak bisa ditafsirkan berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini.

Pada Pemilu 2019 ini, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden atau Pilpres 2019 dilaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.

Waktu atau hari pencoblosan Pemilu 2019 adalah sama atau serentak yakni Rabu (17/4/2019).

Mahfud MD menjelaskan tafsir putusan MK soal Pemilu serentak yang tidak harus dilaksanakan pada jam dan hari yang sama. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas