Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Bersabar

Sementara terkait klaim dua kubu atas kemenangan Pilpres 2019, kata Arief, hal tersebut boleh saja dilakukan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Bersabar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Komisioner KPK Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) memberikan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/4/2019). KPU bersama KPK mengumumkan total harta kekayaan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp50,2 miliar dan Ma'ruf Amin sebesar Rp11,6 miliar sedangkan total harta kekayaan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo sebesar Rp1,9 triliun dan Sandiaga Uno Rp5,09 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kedua kubu Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto untuk bersabar menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU.

"Mari kita sama-sama ikuti prosesnya, bersabar sampai nanti tanggal 22 Mei 2019, Insya Allah kalau enggak ada halangan kita akan tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Arief, penghitungan suara Pemilu 2019 saat ini masih direkap di tingkat kecamatan dan akan berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

"Jadi KPU baru bisa memberikan komentar ya proses rekap di kecamatan tapi kalau hasil Pemilu, hasil akhir Pemilu ya nanti tunggu penetapan sampai tanggal 22 Mei," papar Arief.

Baca: KPU Diserang Banyak Hoaks Pasca Pencoblosan

Sementara terkait klaim dua kubu atas kemenangan Pilpres 2019, kata Arief, hal tersebut boleh saja dilakukan.

"Setiap peserta Pemilu bebas saja menyampaikan pendapat, masukan, atau komentar gitu ya. Tapi khusus terkait hasil Pemilu, prosesnya sudah di atur dalam undang-undang," kata Arief.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas