Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit

Berikut adalah fakta sidang Romahurmuziy. Mulai dari saling lobi sidang lanjutan hingga Rommy sakit

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit
Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berikut fakta terbaru terkait sidang Romahurmuziy. Mulai dari saling lobi sidang lanjutan hingga Rommy sakit

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kasus mantan Ketua PPP, Romahurmuziy alias Rommy dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

Namun sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy atau Rommy itu ditunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca: H+1 Pengeboman di Sri Lanka, Korban Tewas dan Terduga Pelaku Bertambah, Jam Malam Dicabut

1. Alasan penundaan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan tersangka kasus dugaan suap  Romahurmuziy.

Febri mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.

BERITA REKOMENDASI

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim."

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4/2019).

Atas hal itu, Hakim di PN Jakarta Selatan, Agus Widodo, menunda sidang praperadilan.

2. Lobi Waktu Sidang Lanjutan

Dalam persidangan, Agus Widodo mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.


Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.

Namun Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, meminta kepada Agus maksimal waktu penundaan selama satu minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas