Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Teror di Sri Lanka, BIN Belum Temukan Keterkaitan dengan Sel Teroris di Indonesia

"Sel-sel di Indonesia masih belum ada indikasi keterhubungan dengan sel Sri Lanka. Aparat terus monitor," kata Wawan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi Teror di Sri Lanka, BIN Belum Temukan Keterkaitan dengan Sel Teroris di Indonesia
AFP
Ambulans terlihat di depan gereja St Anthony's Shrine pasca terjadinya ledakan bom di Sri Lanka, Minggu (21/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengatakan pihaknya belum menemukan ada indikasi sel-sel teroris di Indonesia dengan sel-sel teroris di Sri Lanka setelah ledakan di bom di sejumlah tempat di Sri Lanka pada Minggu (21/4/2019) yang menewaskan ratusan jiwa.

"Sel-sel di Indonesia masih belum ada indikasi keterhubungan dengan sel Sri Lanka. Aparat terus monitor," kata Wawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/4/2019).

Baca: Teror Paskah Sri Lanka: Hampir 300 Tewas, Sosial Media Diblokir

Mencermati ledakan bom di gereja tiga gereja di Negombo, Batticaloa, dan distrik Kochchikade di Kolombia, Wawan mengatakan hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan agama di sana.

"Penyerangan gereja mengindikasikan ada persoalan agama. Sementara bom di hotel Lebih mengacak korbannya termasuk warga asing," kata Wawan.

Wawan juga mengatakan, hingga kini belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas teror tersebut.

Meski demikian, ia mengatakan di Sri Lanka masih ada pemberontak Macan Tamil yang belum tuntas permasalahannya.

Berita Rekomendasi

"Kasus Sri Lanka masih belum ada yang mengaku bertanggung jawab. Tapi di sana masih ada pemberontak Macan Tamil yang belum tuntas permasalahannya," kata Wawan.

Terkait kejadian tersebut, Wawan mengatakan situasi keamanan di Indonesia masih terkendali.

Satu di antara penyebabnya adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wawan, pengesahan Undang-Undang tersebut membuat aparat dapat menindak para pelaku meski masih dalam tahap indikasi.

"Situasi keamanan Indonesia masih terkendali. Di Indonesia dengan revisi UU Terorisme yang baru makin kuat sistem dan kewenangan aparatnya. Baru tahap indikasi sudah dapat diamankan," kata Wawan.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri juga telah mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tetap tenang menghadapi ancaman terorisme pasca serangan bom di Sri Lanka yang menewaskan sekitar 290 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo meminta masyarakat untuk turut mempercayakan masalah pengamanan Indonesia terhadap terorisme kepada kepolisian dan terutama kepada Densus 88 Antiteror.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas