Bowo Sidik Akui Terima Rp 2 Miliar dari Menteri Enggar, Ini Kata Pimpinan KPK
Tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu diungkapkan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan, seperti yang terjadi dibanyak kasus penanganan KPK, jika ada nama-nama disebut, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan.
"Biasanya kalau disebutin, pasti kan ditanya juga (oleh penyidik), kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan," kata Saut ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca: Ikut Komentari Soal Mundurnya Bupati Mandailing Natal, Refly Harun: Bukan Alasan Justified
Baca: Promo Liburan Sebelum Gajian Pegipegi, Nikmati Potongan hingga Rp 1 Juta Pemesanan Hotel Domestik
"Karena gini, kalau kita bicara penyidikan, kan nanti di situ akan dilihat peran orang per orang sebagai apa," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang itu kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017.
Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan Dolar Singapura.
Dalam kasus ini, Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk.
Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber, karena lembaga antikorupsi mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR.
Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar.
KPK menduga Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar. Bowo adalah calon legislatif petahana dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.