Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania Lewat Program Amnesty
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memulangkan 51 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B) dari Yordania dengan memanfaatkan program amnesty (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.
Sebanyak 51 PMI bermasalah tersebut telah tiba di tanah air, pada Sabtu (20/4/2019) malam.
Proses pemulangan (repatriasi) 51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir.
Pada bulan sebelumnya telah dilakukan pemulangan tahap dua, sebanyak 38 orang.
"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, dalam keterangannya, Senin (22/4/2019).
Yuli mengatakan, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.
"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " kata Yuli.
Yuli mengungkapkan ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang.
Diantaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).
Baca: Sandiaga: Saya Sudah 100 Persen, Perjuangan Kita Belum Tuntas
Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2).
Lalu dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).
Sementara itu, Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.
"Kami menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya," kata Dubes Andy.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, berharap WNI yang telah menetap di Yordania selama belasan tahun dapat memanfaatkan program Amnesty ini.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.
“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.
Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.
"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesty Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, " kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.
Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orangtuanya menjemput di Bandara Soetta.