Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Ditunda Dua Minggu, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Romahurmuziy

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Praperadilan Ditunda Dua Minggu, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Romahurmuziy
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, percaya penundaan tersebut dilakukan dengan itikad baik.

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

"Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk soal penundaan," kata Maqdir.

Meski begitu, ia berpendapat bahwa seharusnya sidang gugatan perkara tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ya saya kira, sebenarnya perkara ini perkara yang harusnya cepat. Tetapi ya mau gimana ditunda oleh majelis tadi dua minggu," kata Maqdir.

Baca: Siapkan Bukti, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Tiga Minggu

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gugatan tersebut sejak 29 Maret 2019.

"Kami sudah siap makanya kami sudah sampaikan permohonan sejak daftarkan tgl 29 Maret jadi kesiapan sudah cukup lama," kata Maqdir.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan kondisi kesehatan kliennya, ia mengatakan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Ia juga menolak untuk memberi tahu sakit yang diderita Romahurmuziy karena merasa bukan kewenangannya.

"Beliau masih sakit di rumah sakit. Saya tidak berwenang memberikan keterangan penyakitnya, mesti tanya dokter," kata Maqdir.

Baca: Ada Momentum, Kenapa Prabowo Tak Mampu Kuasai Suara Jawa? Begini Penelusuran Litbang Kompas

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Widodo, menunda sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

Agus mengatakan, dirinya baru menerima surat permohonan penundaan persidangan dari KPK.

Dalam persidangan, Agus mengatakan pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.

Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas