Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka korupsi, berikut dugaan beran tersangka!
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka korupsi, berikut dugaan beran tersangka!
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka korupsi, berikut dugaan beran tersangka!
Penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
Baca: Dalam Kasus PLTU Riau-1, KPK Duga Dirut PLN Terima Janji dengan Bagian yang Sama Besar
Baca: Soal Status TSK Dirut PLN, KPK Akui Telah Kirim Surat Hari Ini
"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.
Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.
Baca: Jokowi: Urus Perizinan Investasi Masih Ruwet!
Baca: Wiranto Apresiasi Sikap Negarawan Jokowi dan Prabowo
"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.
"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.
Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.