Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR

Kurtubi sangat menyayangkan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sangat menyayangkan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Karena selama ini, menurut Ketua Kaukus Nuklir Parlemen ini, rapat-rapat Komisi VII dengan Pemerintah (Mentri ESDM, Dirjen Kelistrikan, PLN) berlangsung normal.

Baca: Awak Media Tak Diizinkan Menunggu di Depan Rumah Sofyan Basir

Tidak pernah ada pembahasan detail tentang proyek pembangkit listrik yang masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

"Tidak pernah ada pembahasan detail tentang proyek pembangkit listrik yang masuk dalam RUPTL. Proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan lainnya," ujar politikus NasDem ini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2019).

Untuk itu, Kurtubi mengimbau kepada seluruh pihak termasuk politisi, pimpinan pertai politik untuk berhentilah menjadikan proyek-proyek strategis pemerintah sebagai objek mencari keuntungan yang melawan hukum.

"Sebab bangsa besar ini butuh tambahan pembangkit sekitar 240.000 MW di tahun 2045, jika kita ingin di tahun tersebut menjadi negara industri maju," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PLTU sebenarnya kurang ramah lingkungan. Namun negeri ini butuh tambahan banyak pembangkit yang baru.

Berita Rekomendasi

Sehingga semestinya kedepan menurut dia, tidak hanya terfokus membangun PLTU. Tapi sudah waktunya memanfaatkan sumber listrik bersih dari nuklir (PLTN).

Apalagi sekarang ini teknologinya sudah sangat maju dan aman, sangat bersih dan relatif costnya ($cent/kwh) sangat murah bahkan lebih murah dari batubara.

Berkaca dari kasus PLTU Riau 1 ini imbuh dia, DPR RI, khususnya Komusi VII perlu meningkatkan pengawasan.

Selain itu energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk energi nuklir, dia menilai, harus didorong untuk mendukung industrilisasi.

"Agar negara kita bisa menjadi negara industri maju pada saat negara kita berusia 100 tahun di tahun 2045, sebagaimana banyak diprediksi oleh para ahli/Konsultan Dunia," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) sore.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan terhadap Sofyan atau saksi-saksi lainnya.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan rangkaian pemeriksaan akan dilakukan.

"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebelumnya untuk tersangka lain, itu (Sofyan) sudah kami periksa beberapa kali dan hadir memenuhi pemeriksaan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap kepada Sofyan dan saksi-saksi lain yang dipanggil untuk kooperatif.

"Jadi kalau dipanggil bisa datang, kecuali kalau ada alasan yang sah menurut hukum, bukan alasan yang mengada-ada," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan juga diduga menghadiri sejumlah pertemuan bersama Eni dan Kotjo di sejumlah tempat.

Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas.

Di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Baca: Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.

Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Rumah Sofyan Basir Sepi dan Gelap

Pantauan Tribunnews.com di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi.

Tak hanya sepi, seluruh lampu di depan rumah tersebut padam sehingga tampak gelap dari luar.

Rumah Sofyan Basir  di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi
Rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi (Tribunnews.com/Reza Deni)

Selain itu, tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu.

Sementara itu, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.

Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.

Tanggapan BUMN

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah berkomentar soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

“Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah,” katanya, Selasa (23/4/2019).

Baca: Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.

Baca: Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif

Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas