Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pertimbangkan Banding
Idrus Marham mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengajukan banding.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum," kata Idrus pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, Budi Sarumpaet, salah satu JPU pada KPK, mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Hakim ketua Yanto mengungkapkan apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan akan langsung dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak menyatakan sikap dianggap selesai," tambah Yanto.
Baca: Dugaan Kecurangan, HNW sebut DPR Harus Segera Panggil KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.
Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.
Sedangkan, alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur, sopan dalam persidangan. Tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak pernah dihukum.
Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK
menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.