Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Siapkan Bukti-bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy Ditunda

Juru KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah karena pihaknya KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Masih Siapkan Bukti-bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy Ditunda
Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019), menunda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).

Sidang pertama praperadilan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak Romahurmuziy selaku pemohon.

Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir ke persidangan dan mengirimkan surat berisi penundaan sidang hingga tiga minggu. Mereka beralasan masih mengumpulkan bukti.

Rommy--sapaan Romahurmuziy, yang diwakili pengacaranya, Maqdir Ismail, menolak keinginan KPK itu karena dinilai terlalu lama.

Maqdir Ismail menyetujui jika sidang perdana praperadilan kasus kliennya ditunda selama satu minggu.

Akhirnya, Agus Widodo selaku hakim yang memimpin sidang memutuskan mengakomodir keinginan pihak KPK dan Rommy.

Hakim Agus memutuskan menunda persidangan hingga dua minggu atau digelar pada 6 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus seraya meminta perwakilan pihak KPK dan Rommy hadir pada sidang tersebut.

Baca: 5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit

Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong.

Sementara, Romahurmuziy juga tidak dapat menghadiri persidangan karena selaku tahanan KPK mengalami infeksi saluran pencernaan dan dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ditemui usai persidangan, Maqdir Ismail selaku pengacara menolak menyampaikan poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Ia beralasan karena poin-poin tersebut belum dibacakannya dalam persidangan perdana.

Sementara itu, juru KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah karena pihaknya KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim. Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri Diansyah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas