KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag soal Kasus Romahurmuziy
"(Dua orang) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy), pada Selasa (23/4/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Kepala Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah dan Kepala Bagian Mutasi Setjen Kemenag Sujoko.
Baca: KPK Masih Siapkan Bukti-bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy Ditunda
Kasus dugaan suap itu terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"(Dua orang) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media.
Sebelumnya, Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi senilai total Rp 300 juta.
Uang Rp 300 juta itu diduga diberikan kepada Romy untuk memuluskan jalan bagi kedua pejabat Kemenag tersebut dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.