Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN Hormati Proses Hukum KPK terhadap Dirut Sofyan Basir

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PLN Hormati Proses Hukum KPK terhadap Dirut Sofyan Basir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut PT PLN Sofyan Basir usai memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 yang kemudian menetapkan 2 tersangka yakni EMS dan JBK.

EMS saat itu diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, sementara JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap.

Kemudian pengembangan pun dilakukan, KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMSdari berbagai pihak dan adanya peran pihak-pihak lainnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, komisi anti rasuah ini melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Sehingga dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses 4 tersangka dalam kasus ini.

Penetapan SFB sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Tanggapan BUMN

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah berkomentar soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

“Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah,” katanya, Selasa (23/4/2019).

Baca: Sofyan Basir Nilai Idrus Marham Tidak Tahu Soal Proyek PLTU Riau-1

KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas