Rekrutmen CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II Kabarnya Dibuka, Cek Syarat Lengkap & Formasinya
Pemerintah dikabarkan akan kembali gelar rekrutmen CPNS 2019 dan rekrutmen PPPK / P3K 2019 setelah Pemilu 2019, apa benar?
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya akan digelar kembali tahun 2019 ini.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II juga akan dibuka, meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.
Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
• Kabar Gembira, Kementrian PUPR Angkat 979 PNS dan Sekitar 1000 CPNS Baru
2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>