Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Dipastikan Pulang ke Indonesia Pekan Ini
"Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Vice President Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat mengonfirmasi soal keberadaan Dirut PLN Sofyan Basir yang kini tengah berada di Prancis, terutama saat nama Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dedeng menyebut hal tersebut merupakan hal yang sehari-hari terjadi, bukan karena hendak melarikan diri.
Baca: Tanggapan Jokowi Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK Terhadap Sofyan Basir
"Manakala beliau berhalangan hadir, pasti akan ditunjuk pelaksana tugas harian. Jadi bukan karena ada kasus," kata Dedeng saat ditemui di kantor PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Adapun seperti diketahui, Sofyan Basir sudah berada di Prancis dari seminggu yang lalu.
Dedeng mengungkap apa yang dilakukan di sana.
"Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya.
Baca: Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota
Dedeng memastikan, pekan ini Sofyan Basir akan segera pulang ke Indonesia.
"Makanya insyallah pekan ini sudah di Indonesia. Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pekan ini akan berada di Indonesia," pungkasnya.
KPK Tetapkan Status Sofyan Basir sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Baca: Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.