Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan KPK

Lukman Hakim Saifuddin sedianya hadir dalam pemanggilan sebagai saksi untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementeriannya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Minta Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan KPK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 Tahun Anggaran 2019 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sedianya hadir dalam pemanggilan sebagai saksi untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementeriannya.

Namun, hal itu tidak terlaksana karena dirinya meminta agar penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.

Kepala Humas dan Biro Data Informasi Kemenag, Masduki mengatakan saat ini Lukman sedang berada di Jawa Barat untuk acara pembinaan haji yang sudah terjadwal dari jauh hari.

"Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," jelasnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca: Hari Ini KPK Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan yang Libatkan Romahurmuziy

Kata dia, Jawa Barat sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, maka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga informasi penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah.

‎KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan seleksi jabatan. Ruangan yang digeledah di antaranya, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Berita Rekomendasi

‎KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR tersebut diduga terlibat kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Romy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas