Usut Kasus Suap Jabatan, Menteri Lukman Hakim akan Diperiksa KPK Hari Ini
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (24/4/2019).
Selain itu KPK juga memanggil staf ahli Lukman, Gugus Joko Waskito, dan dua anggota panitia pelaksana seleksi jabatan Kemenag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI, yaitu Aulia Muttaqin, Muhammad Amin (selaku) anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019) malam.
"Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia. Gugus Joko Waskito, staf ahli Menteri Agama," sambung Febri.
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca: Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu, KPK Panggil Menteri Agama Terkait Kasus Romahurmuziy".