Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI: Pembentukan Tim Pencari Fakta Terkait Kecurangan Pemilu Dirasa Tak Perlu

Bawaslu menilai penanganan masalah pemilu telah memiliki lembaga sendiri, seperti melapor ke Bawaslu maupun bersengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bawaslu RI: Pembentukan Tim Pencari Fakta Terkait Kecurangan Pemilu Dirasa Tak Perlu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin mengatakan, pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kecurangan pemilu dirasa tidak diperlukan.

Ia menilai penanganan masalah pemilu telah memiliki lembaga sendiri, seperti melapor ke Bawaslu maupun bersengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah ada jalur di Bawaslu. Apa sih definisi TPF itu? LSM atau negara? Bisa dijelaskan nggak? Jalur penanganan pemilu itu di Bawaslu, kalau sengketa hasil di MK," kata Afif di kantor Bawaslu, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Afif pun menegaskan, segala bentuk kecurangan pemilu diterima, lalu diverifikasi, dan di proses oleh Bawaslu.

Sehingga, bagaimanapun temuan kecurangan oleh TPF indipenden juga berujung di Bawaslu.

Baca: BPN Berharap Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu 2019 Dibentuk Sesegera Mungkin

"Iya begitu benar (semua kecurangn pemilu lapor ke Bawaslu), kalau sifatnya koalisi masyarakat umum itu (TPF) melakukan pelanggaran dilapor sama kita juga ya itu memang jalurnya. Jadi minta tolong jangan terjebak di istilah itu, nanti menjebak kita sendiri," jelas Afif.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia mempertanyakan urgensi pembentukan TPF, jika hanya dilihat dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam melapor.

"Kurang apa kita (Bawaslu) terbuka dengan pemantau yang sebanyak ini. Tentu semua jalur penangannya yang sifatnya administrasi sama pidana melibatkan kita (bawaslu), yang sifatnya hasil pasti di MK, yang pelanggaran etik itu di DKPP. Itu jalurnya," ungkap dia.

Baca: Caleg Gagal Gusur Rumah Pasangan Lansia Usai Tak Terpilih dalam Pemilu 2019

Sebelumnya diketahui, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, mengeluarkan pernyataan, untuk mengusulkan pembentukan tim independen Pencari Fakta Kecurangan Pemilu, pada Rabu 24 April lalu.

Selain pembentukan TPF, wakil ketua umum Partai Gerindra itu pula menyarankan agar ada panitia khusus (pansus) guna mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas