KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP
"Keenam saksi akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/e-KTP).
"Keenam saksi akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Enam saksi itu antara lain :
1. Karyawan PT Prima Integrasi Network, Pegawai PT Quadra Solution, Indra Kurnia Arifudin
2. Pegawai PT Armoured Moilindo, Pegawai PT Lautan Makmur Perkasa, Pegawai PT Wijaya Kusuma Abadi, Melyanawati
3. Staff Pusat Strategi Teknologi dan Audit Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Agus Nugroho Harjono
4. PNS BPPT, PNS/Fungsional Perekayasa pada Balai IPTEK net pads BPPT, Arief Sartono
5. PNS Perekayasa Madya IV A BPPT, Dwidharma Priyasta
6. Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mantan Kepala Bidang Sistem Informasi dan Komputasi BPPT, Dwi Handoko
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Baca: 4,2 Juta Warga Belum Rekam KTP Elektronik, Tersebar di Papua dan Papua Barat
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.