KPK Sebut Sofyan Basir Saat Ditetapkan Tersangka Berada di Singapura Bukan Perancis
Basaria Panjaitan menyebut selama ini Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir berada di Singapura, bukan Paris, Perancis.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hal biasa
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan dari KPK.
Bukan tanpa alasan pencegahan berpergian ke luar negeri tersebu dilakukan.
Saat ini Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerja pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap pencegahan terhadap Sofyan Basir sebagai hal biasa terhadap seorang tersangka.
Laode meyakini Sofyan Basir pasti kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Namun, pencegahan harus tetap dilakukan.
Baca: 612 Anak Ambil Bagian di Festival Anak Sholeh Indonesia di Kota Magelang
"Pencegahan itu proses normal, biasa di KPK. Setelah ditetapkan tersangka, biasanya langsung dicekal. Alasan pencegahan kan seperti biasa, untuk berjaga-jaga. Saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka, ya dicegah. Itu prosedur standar KPK," kata Laode saat ditemui di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2018).