Laode M Syarif: Pencegahan Terhadap Sofyan Basir Hal Biasa di KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap pencegahan terhadap Sofyan Basir sebagai hal biasa terhadap seorang tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan dari KPK.
Bukan tanpa alasan pencegahan berpergian ke luar negeri tersebu dilakukan.
Saat ini Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerja pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap pencegahan terhadap Sofyan Basir sebagai hal biasa terhadap seorang tersangka.
Laode meyakini Sofyan Basir pasti kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Namun, pencegahan harus tetap dilakukan.
Baca: 612 Anak Ambil Bagian di Festival Anak Sholeh Indonesia di Kota Magelang
"Pencegahan itu proses normal, biasa di KPK. Setelah ditetapkan tersangka, biasanya langsung dicekal. Alasan pencegahan kan seperti biasa, untuk berjaga-jaga. Saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka, ya dicegah. Itu prosedur standar KPK," kata Laode saat ditemui di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2018).
Terpisah, Wakil Ketua KPK yang lainnya, Basaria Panjaitan menjelaskan pencegahan ke luar negeri kepada Sofyan Basir dimaksudkan agar memudahkan kerja penyidik mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pencegahan bukan masalah dia sering keluar negeri atau tidak. Tapi kita menginginkan tidak ada hambatan pada saat penyidik membutuhkan keterangan. Sekarang yang bersangkutan ada di Indonesia, tapi tetap kami cegah," kata Basaria.
Baca: KPK Berharap Wali Kota Bogor Bima Arya Perhatikan Penyelamatan Aset Daerah
Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.
Oleh penyidik, Sofyan juga diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: KPK Berharap Wali Kota Bogor Bima Arya Perhatikan Penyelamatan Aset Daerah
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.