Staf Menpora Bantah Terima Uang Dari Sekjen KONI, Tapi yang Dikatakan Saksi malah Sebaliknya
Salah satu saksi yang mengetahui pemberian uang kepada Ulum adalah Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, membantah menerima uang dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Padahal, sejumlah saksi mengaku pernah mengetahui penyerahan uang kepada Ulum.
Bantahan itu disampaikan Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Ulum bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima," ujar Ulum kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang mengetahui pemberian uang kepada Ulum adalah Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 36 Live RCTI - Liverpool dan Manchester United
Eny mengaku pernah diitipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny E Awuy.
"Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," ujar Eny.
Namun, menurut Eny, di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Menurut Eny, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu.
Seingat Eny, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
Eny mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.
"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," kata Eny.
Meski dibantah oleh Ulum, jaksa KPK memiliki bukti catatan perbankan bahwa Ulum pernah melakukan transaksi dengan kartu ATM tersebut.
Bukti itu juga sesuai dengan keterangan Ulum bahwa dia berasal dari Tulungagung dan pernah melakukan ibadah umroh ke Arab Saudi.
Menurut jaksa, kartu ATM tersebut pernah melakukan penarikan tunai di Tulungagung.
Alamat penarikan sesuai dengan alamat tempat tinggal Ulum di Tulungagung.
Kemudian, kartu ATM tersebut pernah melakukan penerimaan uang satu kali dan penarikan sebanyak 3 kali dan pada November 2018 di Arab Saudi.
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Masing-masing pada 27 November di Madina sebesar Rp 1,5 juta.
Kemudian, rekening menerima kiriman uang Rp 50 juta pada hari yang sama. Berikutnya, pada 28 November 2018, melakukan penarikan sebesar Rp 510.000 di Madinah.
Selanjutnya, melakukan penarikan pada 28 November 2018 di Jeddah, sebesar Rp 6,2 juta.
Dalam persidangan, Ulum mengakui melakukan umroh ke Arab Saudi bersama Menpora Imam Nahrawi dan sejumlah pejabat Kemenpora.
Meski demikian, Ulum tetap membantah menerima uang dan menggunakan kartu ATM.
"Saya tidak merasa menerima. Tidak menggunakan juga," kata Ulum.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.(Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Terima Uang, Staf Menpora Diketahui Bertransaksi di Arab dan Tulungagung",