Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa

Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan banyaknya jumlah terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa berkaitan dengan 'dana desa'.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Lalola Easter. 

Untuk itu, permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.

"Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," ujar Lalola, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Baca: Ketua PWNU Jatim: Kalau Ada Kubu Lawan Gabung Jangan Dikasih Posisi Menag dan Menteri Pendidikan

Berdasarkan hasil kajian ICW, Lalola mencatat jika pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi tidak mencapai 10 persen dari nilai kerugian negara.

Adapun pembayaran uang pengganti yang didapat hanya berjumlah sekira Rp 805 miliar dan sekira US$ 3 juta.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Rabu (27/12/2017). Setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotan utama ICW pada tahun 2017, yaitu kepentingan ekonomi dan politik menghambat pemberantasan korupsi, penegakan hukum korupsi tersendat-sendat, dan wajah muram sektor yudikatif. TRIBUNNEWS/BAGAS SYAFII
Lalola Easter .

"Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," jelasnya.

Karenanya, ia mengusulkan dua upaya untuk meningkatkan asset recovery.

Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer, Ini Fakta-faktanya

Pertama, aparat penegak hukum diimbau memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti.

Berita Rekomendasi

Selain itu, usulan kedua adalah menerapkan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Misalnya, Kejaksaan dan KPK perlu memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan. Sehingga asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," kata Lalola.

"(Pasal gratifikasi di UU Tipikor, - red) Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Soroti vonis ringan

Selain itu, Lalola Easter pun menyebut 79 persen terdakwa korupsi hanya mendapatkan vonis ringan dengan putusan berkisar antara 1 hingga 4 tahun penjara. 

"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," ujar Laola, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). 

Laola mengungkap bahwa sebanyak 918 terdakwa (79 persen) divonis dengan hukuman ringan yakni 1 hingga 4 tahun. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas