Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Imam Nahrawi Tidak Lakukan Pengawasan Terkait Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Nenteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi engaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu terkait dana hibah untuk KONI.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Imam Nahrawi Tidak Lakukan Pengawasan Terkait Dana Hibah Kemenpora untuk KONI
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Imam Nahrawi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Senin (29/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut Jaksa KPK mempertanyakan kepada Imam Nahrawi dalam kapasistasnya sebagai menteri.

"Apakah saksi juga melakukan pengawasan kegiatan yang diterima dana hibah, apa saksi tanyakan dana hibah sesuai rancangan biaya atau tidak?" tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso

Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nahrawi mengatakan dirinya sebagai menteri tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi.

Akan tetapi untuk dana hibah KONI, ia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

"Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas, maka masing-masing yang sudah dapat dana mereka yang tanggung jawab. Saya hanya cek apakah hak dan kewajiban atlit terpenuhi atau belum, begitu juga dengan cabang olahraga," jelas Imam.

Baca: Ulah Caleg Gagal Terpilih, Tarik Bantuan Aspal hingga Nekad Maju Lagi ke-5 Kalinya

Berita Rekomendasi

Selain itu, Imam membeberkan dirinya tidak menerima laporan apapun terkait penandatanganan proposal KONI.

Politikus PKB itu juga mengaku tidak pernah mengecek hasil akhir dari proposal KONI itu.

Menurutnya, hal itu telah menjadi kewenangan dari Deputi IV Kemenpora.

Terutama setelah dirinya memberikan disposisi kepada yang bersangkutan.

"Tidak pernah (cek) itu kan sudah ada pelimpahan tugas," kata Imam.

Tidak tahu besar anggarannya

Imam Nahrawi menyebut dirinya memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI pada 6 Desember 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas