Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut BAP soal Pihak Kemenpora Terima Dana, Staf Kemenpora: Bukan Keterangan Saya

Namun, pasca pembacaan BAP, Eko yang hadir sebagai saksi mencabut keterangannya dalam BAP itu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI membacakan berita acara keterangan (BAP) atas nama Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora, terkait adanya pihak Kemenpora yang menerima imbalan saat pencairan dana untuk KONI. 

Namun, pasca pembacaan BAP, Eko yang hadir sebagai saksi mencabut keterangannya dalam BAP itu. 

Ia mengatakan keterangan dalam BAP bukanlah pernyataan dari dirinya dan meminta penyidik untuk menghapus keterangan tersebut. 




"Waktu itu masalah keterangan itu saya bilang itu bukan pernyataan saya. Waktu saya dikonfrontir, setelah daftar diakui Pak Hamidy, penyidik nanya, 'Apakah itu berlaku di lingkungan Kemenpora?' Saya bilang, 'Saya nggak tahu, Bapak tanya aja ke Pak Hamidy'. Saya sudah bilang penyidik, ini dihapus bukan keterangan saya," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). 

Baca: PPK Kemenpora Sempat Minta Dibelikan Mobil ke Sekjen KONI, Sebelum Diganti Bayar Cicilan Rumah

Keterangan itu menurutnya adalah pernyataan dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya telah dua kali meminta penyidik untuk menghapus keterangan itu.

Namun, penyidik disebutnya meminta hal itu dilakukan di persidangan. 

BERITA TERKAIT

"Jadi yang bilang berlaku itu Pak Sekjen. Saya sudah minta (penyidik) dihapus, dua kali minta. Kata penyidik ntar aja di persidangan," jelasnya.

Jaksa kemudian bertanya apakah Eko sudah pernah mencabut keterangan dari BAP tersebut sebelumnya. 

Eko pun menjawab belum pernah mencabut BAP itu. Ia hanya meminta keterangan tersebut dihapus, karena bukan keterangan dari dirinya. 

"Belum (cabut BAP), saya hanya minta ini dihapus, ini bukan keterangan saya. Di situ sudah dicatat, bahwa masalah benar atau nggaknya saya nggak tahu," kata Eko kepada jaksa. 

Lebih lanjut, ia mengaku memang pernah menerima uang dari Hamidy, jelang lebaran. 

Menurutnya, uang Rp 30 juta diterimanya pasca proses pencairan dana proposal pertama selesai dilakukan. 

"Proposal pertama, saya setelah cair saya dipanggil Pak Sekjen saya dipanggil setelah lebaran, saya dipanggil Pak Sekjen mau mudik, ditanya ada duit nggak mau pulang, saya bilang nggak ada, dikasihlah beliau (Hamidy) Rp 30 juta, dia bilang ini buat lebaran," tukasnya. 

Sekedar informasi, berikut isi BAP Eko yang dibacakan jaksa dalam persidangan:

BAP saksi nomor 8 poin 5, bahwa telah berlaku umum pada lingkungan Kemenpora bahwa setiap pencairan dana bantuan pihak ketiga terdapat kewajiban pembayaran bagian fee pihak Kemenpora yang harus dibayar oleh pihak ketiga selaku penerima bantuan, bahwa pihak Kemenpora yang menerima bantuan terebut adalah:

a. Menpora
b. Deputi bidang terkait selaku kuasa pengguna anggaran
c. Asisten Deputi bidang Pembuat Komitmen
e. Tim Verifikator
f. Bendahara dan bagian keuangan
g. Staf pelaksanaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas