Imam Nahrawi Mengaku Tidak Tahu Besar Anggaran yang Disetujui Kemenpora untuk KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku Tidak Tahu jumlah anggaran yang Disetujui Kemenpora untuk KONI
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebut dirinya memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI.
Ia mengingat tanggal dirinya menerima proposal tersebut yakni pada 6 Desember 2018.
Namun demikian, ia mengaku tak melihat secara rinci atau detail terkait dana hibah KONI.
Ia hanya meminta Deputi IV Kemenpora untuk menelaah proposal tersebut.
Baca: Jumlah Anggota Polri yang Gugur Saat Pengamanan Pemilu Mencapai 22 Orang
"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ia menegaskan dirinya tidak melihat secara rinci atau perihal ada tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.
"Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut," jelasnya.
Baca: Jelang Ramadhan, Barisan Gus dan Santri Gelar Syukuran
Menurutnya, setelah memberikan disposisi, hal itu telah menjadi kewenangan dari Deputi IV Kemenpora.
Bahkan, saat Jaksa KPK bertanya perihal berapa anggaran dan persetujuan proposal, Imam Nahrawi menyebut tidak tahu berapa anggaran yang disetujui Kemenpora kepada KONI.
"Saksi tahu setelah ada disposisi Deputi IV apa yang dikerjakan Deputi IV sehingga proposal disetujui gimana?" tanya Jaksa KPK.
"Saya nggak tahu, karena itu kewenangan deputi," jawab politikus PKB itu.
Baca: Perludem Sebut Hasil Penghitungan Suara untuk Pilpres 2019 Bisa Diumumkan Lebih Cepat
Imam Nahrawi menerangkan kepada Jaksa bahwa dirinya hanya sebatas bertanya kepada Deputi IV Kemenpora, seperti saat Rapim dilaksanakan.
"Saksi nggak tanya anggaran KONI, apakah diterima apa nggak? Saksi tanya nggak hasil mekanisme itu?" tanya jaksa lagi.
"Pernah bertanya di Rapim saja. Sebatas aja, bertanya ke Deputi," ujar Imam Nahrawi.