Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Paksa Mantan Sekjen dan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah

Panggilan paksa ini dilakukan karena keduanya sudah mangkir dua kali dalam pemanggilan sebelumnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Panggil Paksa Mantan Sekjen dan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Sementara itu Ketua Panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani bakal diperiksa pada hari ini.

"Iya kita agendakan pemeriksaan untuk Ahmad Fanani hari ini," ungkap Bhakti.

Namun, Fanani belum tampak di Polda Metro Jaya. Polisi akan terus menunggu kedatangan Ketua Ekonomi dan Kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas