Berusaha Melawan, Tiga Orang Anggota Komplotan Pencuri Tewas Ditembak Polisi
Dalam aksi terakhirnya, komplotan tersebut dapat mencuri sebanyak empat sepeda motor dalam satu hari di tempat berbeda.=
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setelah itu, polisi mengarah ke penadah kendaraan curian itu di daerah Pandeglang Banten dan menangkap AK dan A.
Saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya, semua tersangka berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api petugas hingga akhrinya polisi menembak semua pelaku karena berusaha melawan.
"Dalam perjalanan tersangka HS, AC, MB mencoba melawan petugas saat di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBlD (dan tersangka meninggal dunia)," kata Argo.
Setelah kejadian tersebut tersangka Ml, lS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri.
Baca: Polisi Tembak Pelaku Curanmor Hingga Tewas di Bekasi
Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka Ml, lS, AK dan A yang mengenai kaki para pelaku.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.